17 Oktober 2011

Zina

Hari Kamis kemarin, saya mengikuti kajian dari Keluarga Muslim An Nahl Fapet UNDIP. Entah kenapa, temanya tentang munakahat alias pernikahan, dan sub temanya tentang bagaimana memilih jodoh yang ideal.
Awalnya, pembicara pertama dengan gamblangnya mendeskripsikan model2 jodoh ideal menurut al Quran dan Hadits, yang bagi saya, cukup saklek dan agak memusingkan..
Maka saya lebih tertarik (moho maaf, Pak) untuk mendengarkan pembicara kedua, tentang bagaimana kesiapan menuju pernikahan. Bagaimana tentang kesiapan fisik, pikiran dan ruhani. Meskipun saya ingin kabur karena mendengarkan masalah yang rawan ini, saya tetap stay di sana menemani adik2 dan mendengarkan dengan seksama.
Karena ternyata ada banyak info yang meski saya sudah tahu, saya tetap mau mendengarkan..
Islam tidak melarang pacaran, begitu kata pak ustadz. Tapi Islam melarang kita mendekati zina. Dan apa itu pacaran?? Pacaran adalah mendekati zina. Bagaimana tidak, saya yakin tahapan pacaran mulai dari saling suka, kemudian saling bergandeng tangan, dan lain-lain, akan menjadi hal yang biasa, bahkan dapat berujung pada zina yang sesungguhnya. Tapi jika ada yang mengelak dengan mengatakan bahwa gaya pacarannya cuma sebatas telepon dan sms,, itu juga dinamakan zina, meski hanya zina hati..
Selain itu, zina itu.. behh... maha dahsyat dampaknya. Setahu saya, kalau tidak salah tertera dalam sebuah hadits, jika seseorang melakukan zina, dosanya tersebar sampai tetangga di 40 rumah ke kanan, kiri, depan, belakang.. bayangkan! Kalau saja jarak antar rumah begitu jauh seperti di daerah2 pedesaan, berapa luas area dosa si pezina itu. orang tidak berdosa pun dapat dosanya.. makanya kenapa zina harus dimusnahkan.
Lagi, ketika si pezina itu harus menikah demi menutupi aib, ia tidak boleh menikah dalam keadaan hamil. Haram hukumnya. Maka anak dalam kandungan hasil perzinaan itu harus muncul di dunia dulu, baru si pelaku boleh menikah.
Tapi, anak hasil zina, selamanya tidak bisa jadi mahram untuk ayahnya. Sang ayah hanya menjadi ayah biologis bagi si anak, meski sudah melalui proses pernikahan yang resmi. Itu berarti sang ayah bisa menjadi suami bagi anaknya, dan pasti akan menghancurkan silsilah keluarga.
Dan lagi, seseorang yang belum menikah tapi berbuat zina, harus dihukum rajam di hadapan khalayak. Padahal demi menjalani hukuman itu, si pezina harus mendatangkan saksi minimal 4 orang. Bayangkan bagaimana itu dapat dilakukan, kalau bukan oleh orang yang super bejat. Memangnya ada yang mau menonton/menjadi saksi orang yang berbuat zina???
Berbeda dengan lajang, orang yang sudah menikah mendapat hukuman RAJAM SAMPAI MATI.. ngeri,,
Semoga saya dan Anda semua terbebas dari godaan zina, meski yang terkecil berupa zina hati.

3 komentar:

  1. Alhamdulillah yah.... Saya belum punya pacar

    BalasHapus
  2. Saya pernah menelusuri di kitab-kitab hadits, tidak ada hadits yg menyebutkan dosa zina sampai tersebar ke 40 tetangga. Wallahu a'lam.

    BalasHapus